Legalisir dokum Akta Cerai, Buku Nikah

  1. Fotokopi Dokumen yang akan dilegalisir
  2. Dokumen Asli

  1. Pihak Datang membawa Dokumen Asli Beserta fotokopi yang akan dilegalisir
  2. petugas mengarahkan ke loket pengambilan produk
  3. petugas mencocokan data pada fotokopi dokumen dengan dokumen asli
  4. petugas menyerahkan fotokopi ke petugas yang berwenang untuk melegalisir
  5. petugas menyerahkan legalisir dokumen

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisir Dokumen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir dokum Akta Cerai, Buku Nikah"