Surat Keterangan Penggantian Izjazah, STTB/SKHU

  1. Membawa Surat Keterangan Laporan Kehilangan dari Kepolisian
  2. Pas Photo terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar
  3. Membawa materai Rp. 10.000,-
  4. Fotocopi Ijazah /STTB yang hilang, Asli Ijazah/STTB yang rusak (jika surat keterangan lampiran ijazah)

  1. Pemohon mengajukan usul keterangan ijazah sesuai berkas/persyaratan
  2. Staf pada Sub. Bagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan menerima berkas pemohon
  3. Staf pada Sub. Bagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan meneliti kelengkapan berkas dan membuat surat keterangan penggantian ijazah, STTB/SKHU lalu memberikan kepada Kepala Sub. Bagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan
  4. Kepala Sub. Bagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan meneliti ulang berkas yang diajukan dan memaraf surat keterangan penggantian ijazah, STTB/SKHU untuk diteruskan kepada Sekretaris Dinas
  5. Sekretaris Dinas meneliti ulang berkas yang diajukan dan memaraf surat keterangan penggantian ijazah, STTB/SKHU dan diteruskan kepada Kepala Dinas
  6. Surat Keterangan penggantian ijazah, STTB/SKHU ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan
  7. Staf pada Sub. Bagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan menyerahkan Surat Keterangan penggantian ijazah, STTB/SKHU yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan kepada pemohon dan mencatat pada buku register
  8. Pemohon menerima Surat Keterangan penggantian ijazah, STTB/SKHU dan menadatangani pada buku register

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penggantian Izjazah, STTB/SKHU

Erlinda, No. WA : 081363476905

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Penggantian Izjazah, STTB/SKHU"