Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

  1. Membawa kartu identitas: KTP
  2. Dokumen perkara yang terkait

  1. Mengambil antrian layanan posbakum Pengadilan Agama Malang
  2. Mengisi formulir permohonan bantuan hukum
  3. Posbakum melaksanakan pemberian bantuan hukum berupa informasi dan atau pembuatan surat gugatan/permohonan.
  4. Membuat surat gugatan / permohonan dalam bentuk hard copy dan soft copy

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Gugatan/Permohonan dan Konsultasi Hukum

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Malang dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Malang.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store