Penyerahan Salinan Putusan/Penetapan

  1. Pemohon yang datang mengajukan permintaan salinan putusan/penetapan dengan menunjukan kartu identitas seperti KTP;
  2. Atau Kuasa hukum yang sah berdasarkan Surat Kuasa Khusus;

  1. Pihak mengambil nomor antrian pengambilan produk pengadilan;
  2. Pihak membayar PNBP pada bank yang ditunjuk yaang pada pada PTSP Pengadilan Agama Pacitan;
  3. Salinan Putusan yang akan diserahkan, telah dibuat catatan kaki yang berisi : Diberikan kepada/atas permintaan siapa, Dalam keadaan belum atau sudah BHT;
  4. Penyerahan Salinan Putusan / Penetapan dilakukan di layanan PTSP;

15 Menit

  1. PNBP Rp. 10.000,00
  2. per lembar/halaman  Rp 500,00

Salinan Putusan / Penetapan

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Pacitan dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Pacitan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store