Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (Affidavit)

  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  2. Surat kuasa bermeterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa;
  3. Surat permohonan dari Orang Tua;
  4. Akte Lahir anak;
  5. Paspor Asing (Anak);
  6. KTP Orang Tua;
  7. Fotokopi Kartu Keluarga Orang Tua WNI;
  8. Akte Nikah/Buku NIkah orang tua yang sudah dilaporkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  9. Fotokopi Paspor orang tua yang masih berlaku.

  1. Pra Permohonan secara online 1. Pemohon mendaftar secara online di izintinggal.imigrasi.go.id Untuk mendapat nomor permohonan; 2. Pemohon menerima dan mencetak konfirmasi nomor permohonan online.
  2. Kedatangan Pertama: 1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Mamuju dengan membawa dokumen persyaratan; 2. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Fasilitas Keimigrasian (Affidavit) dan melengkapi persyaratan; 3. Pemohon membawa kelengkapan berkas permohonan kepada petugas customer care untuk mendapatkan nomor antrian; 4. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas loket untuk input data permohonan dan cetak bukti pengantar pembayaran; 5. Pemohon mendapatkan bukti bukti pengantar pembayaran dari petugas untuk melakukan pembayaran; 6. Pemohon dapat melakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Kantor Pos dan Bank/ATM; 7. Pemohon mendapatkan jadwal proses wawancara dan pengambilan data biometrik dari petugas.
  3. Kedatangan Kedua: 1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi KelasII Non-TPI Mamuju sesuai jadwal; 2. Pemohon mengambil nomor antrian untuk proses wawancara dan pengambilan data biometrik; 3. Nomor antrian dipanggil dan menyerahkan nomor antrian, bukti pembayaran dan bukti pengantar pembayaran; 4. Pemohon melakukan proses wawancara perekaman data biometrik dan mendapatkan jadwal pengambilan Kartu Fasilitas Keimigrasian (Affidavit) dari petugas.
  4. Kedatangan Kedua: 1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Mamuju sesuai jadwal; 2. Pemohon mengambil nomor antrian untuk proses wawancara dan pengambilan data biometrik; 3. Nomor antrian dipanggil dan menyerahkan nomor antrian, bukti pembayaran dan bukti pengantar pembayaran; 4. Pemohon melakukan proses wawancara perekaman data biometrik dan mendapatkan jadwal pengambilan Kartu Fasilitas Keimigrasian (Affidavit) dari petugas.

6 Hari kerja

Rp. 600,000

Permohonan affidavit

Jl. H. Abd. Malik Pattana Endeng Rangas Mamuju;

Telepon : -

Twitter : @imigrasimamuju

Facebook : Imigrasi Mamuju

Instagram : @mamuju.imigrasi

email : imigrasimamuju2105@gmail.comsa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (Affidavit)"