Alih Status Izin Tinggal Kunjungan ke Izin Tinggal Terbatas

  1. Paspor Kebangsaan Yang Sah Dan Masih Berlaku DanMemuat Tanda Masuk;
  2. Surat Permohonan (PakaiKop Perusahaan, Yg Bertandatangan AdalahOrang Yang Tertinggi DiPerusahaan Yang Terdapat Di Akta PendirianPerusahaan);
  3. Surat Jaminan (Pakai Kop Perusahaan, Yg Bertandatangan Adalah Orang Yang Tertinggi Di Perusahaan Yang Terdapat Di Akta Pendirian Perusahaan);
  4. Fotokopi KTP Sponsor;
  5. Surat Kuasa Bermaterai Cukup Dalam Hal Pengurusan Melalui Kuasa;
  6. Fotokopi KTP yang diberi kuasa;
  7. Surat Keterangan Domisili
  8. Fotokopi Halaman Paspor;
  9. Fotokopi Halaman Visa;
  10. Fotokopi Cap Pendaratan;
  11. Foto Background Merah Ukuran 3x4 2 Lembar;
  12. Mencantumkan Email Yang Bersangkutan.
  13. Persyaratan khusus (tambahan) :
  14. 1. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai penanaman modal, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan : a. Fotokopi Izin Usaha Tetap b. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan c. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan d. Nomor Induk Berusaha (NIB)/ Izin Prinsip e. Fotokopi NPWP Perusahaan f. Fotokopi Akta Pendirian/ Perubahan Perusahaan (nama ybs harus ada di akta pendirian/akta perubahan) g. Surat persetujuan penanaman modal dari lembaga negara yang membidangi penanam modal (BKPM) h. Surat Keterangan Domisili Perusahaan i. DPKK Asli Dan Fotokopi
  15. 2. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga ahli, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan : a. RPTKA Asli Dan Fotokopi b. Notifikasi pendaftaran IMTA c. Fotokopi Izin Usaha Tetap d. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan e. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan f. Fotokopi NPWP Perusahaan g. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan h. Surat Keterangan Domisili Perusahaan i. DPKK Asli Dan Fotokopi
  16. 3. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai rohaniawan, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan : a. Rekomendasi dari Kementerian yang membidangi keagamaan; b. RPTKA Asli Dan Fotokopi c. Notifikasi pendaftaran IMTA d. Fotokopi Izin Yayasan e. Fotokopi NPWP Yayasan f. Surat Keterangan Domisili Yayasan g. Akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian;
  17. 4. Bagi Orang Asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan : a. Surat rekomendasi dari Kementerian yang membidangi pendidikan atau keagamaan atau lembaga pemerintah yang terkait sesuai dengan bidang kegiatannya; b. Surat rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi Orang Asing penerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia.
  18. 5. Bagi Orang Asing yangmengadakan penelitian ilmiah, permohonan diajukanoleh penjamin denganmelampirkan juga rekomendasi dari kementerian atau lembagaPemerintah yang membidangi penelitian atau lembaga Pemerintah terkaitsesuai dengan bidang kegiatannya.
  19. 6. Bagi Orang Asing yang melakukan perkawinan campuran dan menggabungkan diri dengan suami atau isteri Warga Negara Indonesia, permohonan diajukan oleh suami atau isteri orang asing yang bersangkutan sebagai penanggung jawab dengan melampirkan persyaratan : a. Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; b. Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri; dan c. Rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan, dalam hal orang asing yang bersangkutan sebagai tenaga kerja asing.
  20. 7. Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau isteri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan : a. Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah,kecuali bahasa Inggris; dan b. Kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap suami atau isteri.
  21. 8. Bagi anak warga Negara asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga Negara Indonesia, permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya Warga Negara Indonesia sebagai penanggung jawab dengan melampirkan persyaratan: a. Akte kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; b. Akte perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan c. Surat bukti lapor perkawinan dari Kantor Pencatatan Sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri.
  22. 9. Bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan : a. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; b. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali Bahasa Inggris; dan c. Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibunya.
  23. 10. Bagi eks Warga Negara Indonesia dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan: a. Bukti keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan Kewarganegaraan Indonesia; b. Bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks Warga Negara Indonesia antara lain akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Paspor Republik Indonesia atau Ijazah.
  24. 11. Bagi eks Warga Negara Indonesia bukan dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Indonesia, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah Republik Indonesia atau oleh Lembaga yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks Warga Negara Indonesia antara lain akta kelahiran, kartu tanda penduduk, paspor Republik Indonesia atau Ijazah.
  25. 12. Bagi anak eks berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya Warga Negara Indonesia atau penjamin dengan melampirkan persyaratan: a. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; b. Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan c. Bukti fasilitas Keimigrasian berupa Kartu Fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian.
  26. 13. Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan: g. Surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kepariwisataan. h. Bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau Bank di Negara asalnya ataupun di Wilayah Indonesia; i. Bukti polis asuransi kesehatan, asuransi kematian; j. Bukti tinggal di sarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian; k. Bukti telah memperkerjakan tenaga informal warga negara Indonesia sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan, atau pembelian; dan l. Bukti telah memperkerjakan tenaga informal Warga Negara Indonesia sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan, atau tukang kebun.
  27. 14. Bagi orang asing yang bekerja pada Instansi Pemerintah, Badan Internasional, atau perwakilan Negara asing, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan: c. Rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara; dan d. Rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah terkait.

  1. Pra Permohonan secara online 1. Pemohon melakukan pendaftaran secara online di izintinggal.imigrasi.go.id Untuk mendapat nomor permohonan; 2. Pemohon menerima dan mencetak konfirmasi nomor permohonan online.
  2. Kedatangan Pertama: 1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Mamuju dengan membawa dokumen persyaratan; 2. Pemohon mengisi Surat Permohonan, Surat Pernyataan & Jaminan, Formulir Permohonan izin tinggal dan melengkapi persyaratan; 3. Pemohon membawa kelengkapan berkas permohonan kepada petugas customer care untuk mendapatkan nomor antrian; 4. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas loket untuk input data permohonan; 5. Pemohon mendapatkan bukti pengantar pembayaran dari petugas untuk melakukan pembayaran; 6. Pemohon mendapatkan jadwal proses wawancara dan pengambilan data biometrik dari petugas; 7. Pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
  3. Kedatangan Kedua: 1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi II Non-TPI Mamuju sesuai jadwal; 2. Pemohon mengambil nomor antrian untuk proses wawancara dan pengambilan data biometrik; 3. Nomor antrian dipanggil dan menyerahkan nomor antrian dan bukti pengantar pembayaran; 4. Pemohon melakukan proses wawancara perekaman data biometrik dan mendapatkan jadwal pengambilan Surat Pengantar Kepala Kantor Imigrasi.
  4. Kedatangan Ketiga: 1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Mamuju sesuai jadwal; 2. Pemohon menyerahkan bukti pengantar pembayaran untuk pengambilan Surat Pengantar Kepala Kantor Imigrasi; 3. Pemohon melakukan pengantaran Surat Pengantar Kepala Kantor Imigrasi ke Kantor Wilayah.
  5. Kedatangan Keempat: 1. Pemohon menyerahkan tanda terima permohonan untuk pengambilan Surat Pengantar Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian; 2. Pemohon melakukan pengantaran Surat Pengantar Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian ke Direktorat Jenderal Imigrasi; 3. Proses Persetujuan Direktorat Jendral Imigrasi; 4. Pemohon dapat melakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Kantor Pos dan Bank/ATM.
  6. Kedatangan Kelima: 1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Mamuju sesuai jadwal; 2. Pemohon menyerahkan bukti pengantar pembayaran untuk pengambilan paspor dan KITAP; 3. Pemohon menerima paspor dan KITAP yang sudah jadi.

14 (empat belas) Hari Kerja (tidak termasuk untuk persetujuan  ke  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Imigrasi)

KITAS 2 Thn : Rp. 3.750.000 sudah termasuk Izin Masuk Kembali   
Dengan rincian:
KITAS : 2.000.000
IMK 2 Tahun: 1.750.000  

KITAS 1 Thn : Rp. 2.500.000 sudah termasuk Izin Masuk Kembali   
Dengan rincian:
KITAS : 1.500.000
IMK: 1.000.000  

KITAS 6 Bln: Rp.1.600.000 sudah termasuk Izin Masuk Kembali
Dengan rincian:
KITAS: 1.000.000
IMK: 600.000 

Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas 1 (Satu) Tahun

Jl. H. Abd. Malik Pattana Endeng Rangas Mamuju;

Telepon : -

Twitter : @imigrasimamuju

Facebook : Imigrasi Mamuju

Instagram : @mamuju.imigrasi

email : imigrasimamuju2105@gmail.comsa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Alih Status Izin Tinggal Kunjungan ke Izin Tinggal Terbatas"