Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Ke II, III, IV

  1. Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku;
  2. Surat Permohonan Sponsor (Alasan Permohonan Perpanjangan Harus Sesuai Dengan Subjek Sesuai Indeks Visa);
  3. Surat Jaminan Sponsor;
  4. Fotokopi KTP Sponsor (Sponsor Sesuai Dengan Annotation Pada Visa);
  5. Fotokopi Halaman Paspor;
  6. Fotokopi Halaman Visa;
  7. Fotokopi Cap Pendaratan
  8. Fotokopi Return Ticket/Tiket Kembali;
  9. Dokumen pendukung kegiatan, seperti Rekom Dikti untuk Mahasiswa, MOU kegiatan bagi Volunteer, Akte Nikah/Akta Perkawinan/Pelaporan perkawinan dll. Bagi perkawinan campuran;
  10. Surat kuasa bermeterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.

  1. Pra Permohonan secara online 1. Pemohon mendaftar secara online di izintinggal.imigrasi.go.id Untuk mendapat nomor permohonan; 2. Pemohon menerima dan mencetak konfirmasi nomor permohonan online.
  2. Kedatangan Pertama : 1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dengan membawa dokumen persyaratan; 2. Pemohon mengisi Surat Permohonan, Surat Pernyataan & Jaminan dan Formulir Permohonan izin tinggal/MERP dan melengkapi persyaratan; 3. Pemohon membawa kelengkapan berkas permohonan kepada petugas customer care untuk mendapatkan nomor antrian; 4. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas loket untuk input data permohonan dan cetak bukti pengantar pembayaran; 5. Pemohon mendapatkan bukti pengantar pembayaran dari petugas untuk melakukan pembayaran; 6. Pemohon dapat melakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Kantor Pos dan Bank/ATM; 7. Pemohon memberikan bukti pembayaran kepada petugas; 8. Pemohon mendapatkan jadwal pengambilan paspor dari petugas.
  3. Kedatangan Kedua: 1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya sesuai jadwal; 2. Pemohon menyerahkan bukti pengantar pembayaran untuk pengambilan paspor; 3. Pemohon menerima paspor yang sudah jadi.

4 Hari kerja

Rp. 500,000

Izin Tinggal Kunjungan

Jl. H. Abd. Malik Pattana Endeng Rangas Mamuju;

Telepon : -

Twitter : @imigrasimamuju

Facebook : Imigrasi Mamuju

Instagram : @mamuju.imigrasi

email : imigrasimamuju2105@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Ke II, III, IV"