Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Ke 1

  1. Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku;
  2. Surat Permohonan Sponsor (Alasan Permohonan Perpanjangan Harus Sesuai Dengan Subjek Sesuai Indeks Visa untuk ITK I);
  3. Surat Jaminan Sponsor (untuk ITK I);
  4. Fotokopi KTP Sponsor (Sponsor Sesuai Dengan Annotation Pada Visa untuk ITK I);
  5. Fotokopi Halaman Paspor;
  6. Fotokopi Halaman Visa;
  7. Fotokopi Cap Pendaratan;
  8. Fotokopi Return Ticket/Tiket Kembali;
  9. Surat kuasa bermeterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa;
  10. Dokumen pendukung kegiatan, seperti Rekom Dikti untuk Mahasiswa, MOU kegiatan bagi Volunteer, Akte Nikah/Akta Perkawinan/Pelaporan perkawinan dll. Bagi perkawinan campuran (untuk ITK I).

  1. Pra Permohonan secara online 1. Pemohon mendaftar secara online di izintinggal.imigrasi.go.id Untuk mendapat nomor permohonan; 2. Pemohon menerima dan mencetak konfirmasi nomor permohonan online.
  2. Kedatangan Pertama: 1. Pemohon mengisi Surat Permohonan, Surat Pernyataan & Jaminan, Formulir Permohonan Izin Tinggal dan melengkapi persyaratan; 2. Pemohon membawa kelengkapan berkas permohonan kepada petugas customer care untuk mendapatkan nomor antrian; 3. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas loket untuk pemeriksaan kelengkapan persyaratan dan cetak tanda permohonan; 4. Pemohon mendapatkan bukti pengantar pembayaran dari petugas untuk melakukan pembayaran; 5. Pemohon dapat melakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Kantor Pos dan Bank/ATM; 6. Pemohon mendapatkan jadwal proses wawancara dan pengambilan data biometrik dari petugas.
  3. Kedatangan Kedua: 1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya sesuai jadwal; 2. Pemohon mengambil nomor antrian untuk proses wawancara dan pengambilan data biometrik; 3. Nomor antrian dipanggil dan menyerahkan nomor antrian, bukti pembayaran dan bukti pengantar pembayaran; 4. Pemohon melakukan proses wawancara perekaman data biometrik dan mendapatkan jadwal pengambilan paspor dari petugas.
  4. Kedatangan Ketiga: 1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya sesuai jadwal; 2. Pemohon menyerahkan bukti pengantar pembayaran untuk pengambilan paspor; 3. Pemohon menerima paspor yang sudah jadi.

4 Hari kerja

Rp. 500,000

Izin Tinggal Kunjungan.

Jl. H. Abd. Malik Pattana Endeng Rangas Mamuju;

Telepon : -

Twitter : @imigrasimamuju

Facebook : Imigrasi Mamuju

Instagram : @mamuju.imigrasi

email : imigrasimamuju2105@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Ke 1"