Layanan Informasi

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM);
  2. Mengisi Formulir Permohonan Informasi

  1. PASAL 23 (1). Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan; (2). Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi.
  2. PASAL 24 Permohonan meminta fotokopi putusan dan penetapan Pengadilan pada semua tingkat peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama.
  3. PASAL 25 (1). Petugas infomasi dan dokurnentasi memberikan keterangan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima; (2). Keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berisi : Ada atau tidak infomasi yang dimohonkan dan Diterima atau ditolak permohonan, baik sebagian atau seluruhnya; (3). Penolakan permohonan informasi, baik seluruhnya atau sebagian, harus memuat alasan-alasan; (4). Dalam hal permohonan diterima, keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memuat pula biaya yang diperlukan.
  4. PASAL 26 (1). Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 25 dalam hal informasi yang dimohon : ber-volume besar atau tidak secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang terbuka sehingga petugas informasi dan dokumentasi perlu berkonsultasi dengan penanggungjawab; (2). Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh lebih dari 2 (dua) hari kerja untuk Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding dan 5 (lima) hari kerja untuk Mahkamah Agung.

  1. Pengadilan Agama memberikan jawaban terhadap permohonan informasi selambat-lambatnya 6 (enam ) hari kerja. Pengadilan dapat meminta perpanjangan waktu bila diperlukan proses pengaburan informasi atau informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume besar sehingga memerlukan waktu untuk menggandakannya;
  2. Pemohon dapat mengajukan keberatan jika Pengadilan menolak permohonan informasi yang diajukan, paling lambat  5 ( lima ) hari kerja melalui Meja Informasi;

Pengadilan Agama akan memungut biaya penyalinan informasi dengan biaya yang wajar sesuai standar wilayah setempat, dan tidak memungut biaya lainnya;

Informasi dan Berkas Informasi

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Gresik dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online