Layanan Penitipan Barang dan Makanan

  1. Penitip Wajib membawa identitas diri

  1. 1. Penitip memberikan identitas diri kepada petugas layanan 2. Pentugas memeriksa dan mecocokkan identitas tersebut 3. petugas memeriksa barang titipan dengan teliti 4. barang titian diberikan tanda pengenal 5. barang titipan diantar ke Warga binaan yang bersangkutan

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penitipan Barang dan Makanan

.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penitipan Barang dan Makanan"