Pelayanan Kerjasama

  1. Dokumen Perusahaan (Akte Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP, Bukti lapor pajak tahunan)
  2. Data Workshop (Alamat workshop, Dokumentasi peralatan)
  3. Tenaga Ahli yang tersertifikasi Ditjen Bina Konstruksi/ LPJK
  4. Ajuan karyawan untuk mengikuti pelatihan di Direktorat Jenderal Bina Kontruksi

  1. Mengajukan permohonan kerjasama melalui surat tertulis ke Direktur BTPP
  2. Menerima dan mendisposisi permohonan kerjasama
  3. Menyusun konsep perjanjian kerjasama dengan pemrakarsa untuk uraian materi teknis
  4. Membahas konsep perjanjian kerjasama dengan Biro Hukum untuk mendapatkan masukan terkait hukum dan hal lainnya. Jika tidak sesuai, meminta penyusun untuk memperbaiki konsep perjanjian kerjasama. Jika sesuai, membahasnya dengan mitra.
  5. Membahas konsep perjanjian kerjasama dengan mitra. Jika tidak sesuai, meminta penyusun untuk memperbaiki konsep perjanjian kerjasama. Jika sesuai, meminta pengesahan perjanjian kerjasama.
  6. Mengesahkan perjanjian kerjasama yang sudah disepakati dan mengarsipkannya.

Layanan Kerjasama diselesaikan dalam jangka waktu 17 hari kerja sesuai dengan prosedur pelayanan.

Tidak dipungut biaya

1

Jika terdapat pengaduan dapat menghubungi :

website : https://pengaduan.pu.go.id/ 

WA : 082125677760

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kerjasama"