Layanan wajib lapor diri klien

  1. membawa kartu wajib lapor klien

  1. 1. klien membawa kartu wajib lapor 2. menandatangani buku wajib lapor 3. kartu wajib lapor di isi oleh PK 4. tunggu proses sekitar 15 mrnit sehingga wajib lapor selesai

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan wajib lapor diri klien

klien datang melapor dan langsung dilayani wajib lapornya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan wajib lapor diri klien"