1 | Berkas Permohonan Izin Penerbitan Tanda Daftar Gudang (TDG) | |
2 | Menerima Berkas Permohonan, Mengagendakan, dan Memberikan Lembaran Disposisi | 3 menit |
3 | Menganalisa dan Memberikan Saran pada Lembaran Disposisi ke Kepala Dinas | 5 menit |
4 | Meneliti dan Memberikan Disposisi ke Kepala Bidang | 5 menit |
5 | Meneruskan Berkas Permohonan yang telah di dispossikan oleh Kepala Dinas ke Bidang | 3 menit |
6 | Menerima dan Memeriksa Dokumen Persyaratan Perizinan dan Mendisposisikan ke Kasi | 3 menit |
7 | Menerima dan Memeriksa Dokumen Persyaratan Perizinan dan Menunggu Jadwal Survey dari DPMPTSP | 1 hari |
8 | Tim Teknis Melakukan Survey dan Membuat Berita Acara Hasil Survey yang ditandatangani oleh Tim Teknis | 1 hari |
9 | Menerbitkan Rekomendasi dan menyerahkan ke kepala bidang untuk di paraf | 15 Menit |
10 | Memeriksa dan memberi Paraf Surat Rekomendasi | 5 menit |
11 | Meneliti dan menandatangani surat rekomendasi | 5 menit |
12 | Memberikan Nomor Surat, Stempel Dinas, dan Mencatat dalam Buku Agenda dan Menyampaikan ke DPMPTSP | 20 menit |
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Izin Penerbitan Tanda Daftar Gudang (TDG)
Jl. Imam Bonjol, No. 109, Muaro Sijunjung, Telp. 0754-20044
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store