Pelayanan kegawatdaruratan

  1. membawa KTP
  2. membawa kartu KIS

  1. 1. Petugas menerima pasien yang datang ke UGD 2. Petugas melakukan anamnesa singkat di area triase 3. Petugas melakukan pemeriksaan fisik secara singkat di area triase 4. Petugas menilai derajat kegawatan pasien dengan label merah (PI) 5. Petugas menganjurkan keluarga pasien untuk mengurus administrasi pasien di ruang pendaftaran (pada saat jam kerja) atau mendaftar di meja administrasi UGD (diluar jam kerja) 6. Petugas melakukan tindakan awal pertolongan pertama/basic life support (BLS), sesuai dengan kondisi pasien. 7. Petugas melakukan stabilisasi pasien 8. Petugas melakukan secondary survey ( pemeriksaan menyeluruh dari kepala hingga kaki) 9. Petugas memberi informasi pada pasien/keluarga pasien tentang kondisi pasien dan penanganan lanjutan yang akan di lakukan, bila perlu meminta persetujuan tindakan dengan menandatangani informed consent 10. Petugas melakukan pemeriksaan tambahan atau pemeriksaan penunjang (bila diperlukan), tindakan dan terapi sesuai dengan kasus 11. Petugas melakukan observasi respon terapi dan kondisi umum pasien 12. Bila kondisi pasien tidak membaik/memburuk pertimbangkan untuk merujuk sesuai prosedur 13. Bila kondisi pasien membaik, lanjutkan penanganan sesuai dengan prosedur

anamnesis + pemeriksaan fisik : 5 menit

Penegakan diagnosis dan menyingkirkan diagnosis banding : 5 menit

observasi ; 35 menit

biaya sebesar RP. 14000 terdiri dari 2 tarif, yaitu tarif pendaftaran dan tarif tindakan,

pada pasien dengan KIS tidak dikenakan biaya

UGD

keluhan pasien dapat diadukan melalui telp.  ke nomer puskesmas dan ditanggapi oleh tim penanganan keluhan dan kepuasan pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan kegawatdaruratan "