Rujukan Poliklinis ke Rumah Sakit Rujukan

  1. membawa KTP
  2. membawa Karti KIS

  1. 1. Petugas memeriksa pasien sesuai prosedur 2. Petugas menentukan pasien perlu untuk dirujuk 3. Petugas memberikan informasi kepada pasien/keluarga pasien bahwa pasien perlu untuk dirujuk. 4. Petugas meminta persetujuan pasien/keluarga pasien untuk dirujuk 5. Petugas mencatat di rekam medis 6. Petugas membuat surat pengantar rujukan yang memuat hasil pemeriksaan serta diagnose pasien untuk disampaikan kepada penerima rujukan 7. Untuk pasien umum menggunakan format rujukan pasien umum 8. Untuk pasien KIS, petugas menginput data dan mencetak formulir rujukan 9. Dokter menandatangani formulir rujukan 10. Petugas menstempel formulir rujukan 11. Petugas melampirkan formulir rujukan balik 12. Petugas mencatat di register rujukan 13. Petugas menyerahkan formulir rujukan pada pasien 14. Petugas mempersilahkan pasien menuju rumah sakit tujuan rujukan

melaksanakan anamnesis : 2 menit

melakukan pemeriksaan fisik : 2 menit

Melakukan penegakan diagnosis dan melakukan rencana rujukan : 2 menit

menuliskan riwayat pasien dalam rekam medis : 2 menit

pada pasien peserta KIS tidak dikenakan biaya

Pelayanan Rujukan pasien

keluhan masyarakat dapat disampaikan ke puskesmas melalui tim penanganan keluhan dan kepuasan pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rujukan Poliklinis ke Rumah Sakit Rujukan"