pelayanan rujukan emergensi

  1. membawa KTP
  2. membawa KIS
  3. membawa fotokopi kartu KK

  1. 1. Petugas memeriksa pasien 2. Petugas menentukan pasien perlu atau tidak dirujuk 3. Dalam hal pasien gawat darurat petugas melakukan pertolongan pertama dan/atau tindakan stabilisasi kondisi pasien sesuai indikasi medis serta sesuai dengan kemampuan untuk tujuan keselamatan pasien selama pelaksanaan rujukan 4. Petugas menentukan transportasi rujukan sesuai dengan kondisi pasien 5. Jika pasien tidak gawat darurat transportasi disediakan oleh pengantar pasien 6. Jika pasien gawat darurat pasien harus dirujuk dengan ambulance dan didampingi tenaga kesehatan 7. Serah terima pasien di tempat rujukan

rincian waktu penyelesaian

pengkajian pasien, penegakan diagnosis, penulisan SOAP dalam rekam medis: 8 menit, 

stabilisasi pasien : 30 menit

administrasi : 7 menit

 

 

rincian biaya rujukan emergensi 

pendaftaran : Rp.8000

tindakan dalam persiapan rujukan : Rp. 6000

UGD

keluhan masyarakat disampaikan kepada puskesmas melalui nomer telp puskesmas  yang akan ditanggapi oleh tim penanganan keluhan dan kepuasans pelanggan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan rujukan emergensi"