Keputusan Kepala Puskesmas Tanjung Ampalu Nomor : 071/SK/Pusk.TA/I/2017 Tentang Waktu penyampaian laporan hasil pemeriksaan laboratorium Puskesmas Tanjung Ampalu
Berdasarkan Peraturan Bupati Sijunjung Nomor.70 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah
Hemoglobin, Gula darah, Kolesterol, Asam urat, Urinalisis, Golongan darah, Tes kehamilan, BTA, Malaria, HIV/AIDS, HbSAg, Sypilis
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store