Legalisir IJAZAH/STTB, NEM, SKHUN, RAPORT SD DAN SMP PAKET. A, B dan C

  1. Ijazah/STTB Asli
  2. Daftar Nilai DaNem/NUAN /RAPORT Asli
  3. Foto Copy Ijazah / STTB maksimal 10 lembar
  4. Foto Copy Nilai DaNEM/NUAN Asli maksimal 10 Lembar
  5. Surat Pernyataan Tangung jawab Mutlak
  6. 1 lembar metrai Rp. 10.000

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas layanan
  2. Petugas memeriksa keabsahan ijazah / STTB,NEM, SKHUN, RAPORT apabila berkas tidak lengkap dan tidak sesuai dengan aslinya maka berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk di lengkapi
  3. Petugas membubuhkan stempel legalisir pada berkas Foto Copy yang sudah lengkap.
  4. Petugas menyerahkan berkas ke Kasubag Perencanaan Kepegawaian dan Umum
  5. Kasubag Perencanaan Kepegawaian dan Umum memferivikasi
  6. Kasubag Perencanaan Kepegawaian dan Umum menyerahkan ke sekretaris
  7. Sekretaris memferivikasi dan menandatangani
  8. Berkas yang telah di tanda tangani diserahkan kembali kepada petugas layanan untuk dibubuhi cap
  9. Proses pengarsipan salinan berkas sebelum kemudian diserahkan kepada pemohon.

15 Menit

Gratis

Legalisir IJAZAH/STTB, NEM, SKHUN, RAPORT SD DAN SMP PAKET. A, B dan C

1. SMS/WA : 082239252081

2. E-mail : dindikkotaambon@gmail.com  

3. Adukan Langsung Melalui Meja Pengaduan  

4.Kotak Saran/Pengaduan yang terpasang di samping pintu masuk

5. Aplikasi LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Legalisir IJAZAH/STTB, NEM, SKHUN, RAPORT SD DAN SMP PAKET. A, B dan C"