Pendaftaran Penetapan Ahli Waris (PAW)

  1. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga semua ahli waris sebanyak 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  2. Foto copy akta nikah Pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  3. Foto copy Kartu Keluarga Pewaris 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  4. Foto copy akta kelahiran semua anak dari Pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  5. Foto copy surat kematian Pewaris dan ahli waris yang lain sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  6. Surat Penetapan Ahli Waris (Data RT-RW-Kelurahan-Kecamatan).
  7. Surat kepemilikan harta (sertipikat/akta jual beli/buku tabungan, dll)
  8. Surat keterangan dari Kelurahan yang diketahui Camat yang menyatakan dengan sebenarnya bahwa ahli waris (misalnya : suami, istri, anak) dari almarhum …………. guna mengurus Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama Bojonegoro)
  9. Foto copy surat keterangan ahli waris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar

  1. Pihak Pemohon datang ke PTSP bagian Pendaftaran setelah mengambil antrian pendaftaran
  2. Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk (ada di PTSP) setelah mendapat perincian taksiran biaya dari petugas Pendaftaran
  3. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran pada PTSP yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
  4. Petugas Pendaftaran (PTSP) meregister permohonan tersebut dan menyerahkan kembali satu rangkap surat permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
  5. Selanjutnya pihak menunggu panggilan jurusita-jurusita pengganti untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan

10 Menit

  1. Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00
  2. Biaya proses/ATK Rp 75.000,00
  3. Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama)
  4. PNBP Surat Panggilan pertama untuk para pihak masing-masing Rp 10.000,00
  5. Redaksi Rp 10.000,00
  6. Meterai Rp  10.000,00

Penetapan

Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Bojonegoro

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store