Penerbitan Akta Perkawinan

  1. Mengisi formulir
  2. Surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan dari penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan.
  3. KTP-EL Suami dan Istri
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Suami dan Istri
  5. Pas Foto Gandeng Suami dan Istri 4x6
  6. Kutipan Akta Kelahiran Suami dan Istri
  7. NA dari Kades / Lurah setempat.

  1. Menyerahkan berkas persyaratan penerbitan Akta Perkawinan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan penerbitan Akta Perkawinan
  3. Mencatat pada buku kendali dan meneruskan berkas kepada Kasi
  4. Memverifikasi berkas permohonan dan meneruskan kepada operator
  5. Mengentri data / melakukan pencatatan perkawinan pada sistem dan mengajukan kepada Verifikator
  6. Memverifikasi permohonan pada aplikasi dan mengajukan Tanda Tangan Elektronik ke Pejabat Pencatatan Sipil
  7. Melaksanakan Tanda Tangan Elektronik
  8. Mencetak Register dan Kutipan Akta Perkawinan
  9. Menyerahkan kutipan akta yang sudah ditandatangani secara elektronik
  10. Menerima Kutipan Akta Perkawinan

1 Hari


  1. Menyerahkan berkas persyaratan penerbitan Akta Perkawinan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan penerbitan Akta Perkawinan
  3. Mencatat pada buku kendali dan menersukan berkas kepada Kasi
  4. Memverifikasi berkas permohonan dan meneruskan kepada operator
  5. Mengentri data / melakukan pencatatan perkawinan pada sistem dan mengajukan kepada verifikator
  6. Memverifikasi permohonan pada aplikasi dan mengajukan tanda tangan elektronik ke pejabat pencatatan sipil
  7. Melaksanakan Tanda Tangan Elektronik
  8. Mencetak Register dan Kutipan Akta Perkawinan
  9. Menyerahkan kutipan akta yang sudah ditanda tangani secara elektronik
  10. Menerima Kutipan Akta Perkawinan

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

Email : disdukcapil@okutimurkab.go.id

Call Center : 0813 6743 0886

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store