Inovasi Layanan Hari Libur

  1. Surat pengantar dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan
  2. Surat perintah pengawalan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan
  3. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang PB, CB dan CMB
  4. Surat PB, CB, CMB dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan
  5. Surat Lepas Bersyarat (P-52) dari Kepala Kejaksaan Negeri Setempat

  1. Petugas menerima klien dan berkas surat pengantar dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan
  2. Petugas piket memeriksa keaslian dan keabsahan berkas
  3. Petugas melakukan verifikasi terhadap data klien
  4. Petugas menginput data klien ke aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan
  5. Petugas mengambil sidik jari klien
  6. Petugas mengambil foto klien
  7. Petugas mengisi data dalam kartu bimbingan klien
  8. Petugas memberi penjelasan kepada klien tentang hak dan kewajibannya selama menjadi klien pemasyarakatan
  9. Petugas menandatangani berita acara penerimaan klien
  10. Petugas memberikan kartu bimbingan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Inovasi Layanan Piket Hari Libur

Inovasi Layanan Piket Hari Libur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Inovasi Layanan Hari Libur"