1. Penyuluh mmemberikan sosialisasi pembentukan/pergantian pengurus ke Kelompok Tani/KWT;
2. Petani/Masyarakat melakukan rapat pembentukan/pergatian pengurus Poktan/KWT dihadiri oleh Kepala Desa dan penyuluh;
3. Pengurus Poktan/KWT terpilih membuat Berita Acara Pembentukan/pergantian pengurus Poktan/KWT ditandatangani pimpinan rapat di atas materai 10.000 yang diketahui oleh kepala desa dan membuat data Poktan/KWT yang diperlukan;
4. Pengurus Kolompok Tani/KWT didampingi oleh penyuluh pertanian menyampaikan BA dan data Poktan/KWT kepada petugas SIMLUHTAN Kecamatan untuk proses penginputan kelompok di aplikasi SIMLUHTAN;
5. Petugas SIMLUHTAN Kecamatann melakukan penginputan data Poktan/KWT jika data sudah lengkap;
6. Seksi Kelembagaan Petani melakukan pengecekan data Poktan/KWT di aplikasi SIMLUHTAN;
7. Kepala BPP Kecamatan membuat Surat Keterangan bahwa Poktan/KWT telah terdaftar di aplikasi SIMLUHTAN (jika diperlukan).
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan dari Kepala BPP bahwa Poktan/KWT sudah terdaftar di aplikasi SIMLUHTAN
Kotak saran dan pengaduan yang terdapat di Kantor Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kab. Landak
Nomor Telepon : (0563) 22136
Email : dppkpkablandak@gmail.com
Website : http://dppkp.landakkab.go.id/
Facebook : Dinas Pertanian Kabupaten Landak
Instagram : @dinaspertanianlandak
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store