Pendaftaran Kelompok Tani

  1. - Jumlah anggota kelompok minimal 20-30 orang
  2. - mempunyai pengurus aktiv dan ada pembagian tugas
  3. - keberadaan kelompok sudah berjalan dan telah dibina minimal 1 tahun
  4. - berita acara pendirian kelompok tani
  5. - SK pengukuhan kelompok tani dari kepala desa
  6. - mempunyai data potensi dan usaha tani
  7. - Surat Permohonan Pengajuan Nomor Register yang ditandatangani oleh Kepala BPP;
  8. - Berita Acara Pembentukan Kelompoktani yang ditandatangani oleh Pengurus Kelompok (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara) dan diketahui oleh Penyuluh Pertanian dan Kepala Kampung setempat
  9. - Daftar hadir rapat pembentukan kelompoktani (minimal 15 orang/anggota)
  10. - Struktur Organisasi Kelompoktani
  11. - Fotocopy KTP Pengurus dan Anggota;
  12. - Masing-masing anggota kelompok mempunyai lahan usahatani;
  13. - Melampirkan AD/ART.

  1. 1. Penyuluh mmemberikan sosialisasi pembentukan/pergantian pengurus ke Kelompok Tani/KWT;
  2. 2. Petani/Masyarakat melakukan rapat pembentukan/pergatian pengurus Poktan/KWT dihadiri oleh Kepala Desa dan penyuluh;
  3. 3. Pengurus Poktan/KWT terpilih membuat Berita Acara Pembentukan/pergantian pengurus Poktan/KWT ditandatangani pimpinan rapat di atas materai 10.000 yang diketahui oleh kepala desa dan membuat data Poktan/KWT yang diperlukan;
  4. 4. Pengurus Kolompok Tani/KWT didampingi oleh penyuluh pertanian menyampaikan BA dan data Poktan/KWT kepada petugas SIMLUHTAN Kecamatan untuk proses penginputan kelompok di aplikasi SIMLUHTAN;
  5. 5. Petugas SIMLUHTAN Kecamatann melakukan penginputan data Poktan/KWT jika data sudah lengkap;
  6. 6. Seksi Kelembagaan Petani melakukan pengecekan data Poktan/KWT di aplikasi SIMLUHTAN;
  7. 7. Kepala BPP Kecamatan membuat Surat Keterangan bahwa Poktan/KWT telah terdaftar di aplikasi SIMLUHTAN (jika diperlukan).

1. Penyuluh mmemberikan sosialisasi pembentukan/pergantian pengurus ke Kelompok Tani/KWT;
2. Petani/Masyarakat melakukan rapat pembentukan/pergatian pengurus Poktan/KWT dihadiri oleh Kepala Desa dan penyuluh;
3. Pengurus Poktan/KWT terpilih membuat Berita Acara Pembentukan/pergantian pengurus Poktan/KWT ditandatangani pimpinan rapat di atas materai 10.000 yang diketahui oleh kepala desa dan membuat data Poktan/KWT yang diperlukan;
4. Pengurus Kolompok Tani/KWT didampingi oleh penyuluh pertanian menyampaikan BA dan data Poktan/KWT kepada petugas SIMLUHTAN Kecamatan untuk proses penginputan kelompok di aplikasi SIMLUHTAN;
5. Petugas SIMLUHTAN Kecamatann melakukan penginputan data Poktan/KWT jika data sudah lengkap;
6. Seksi Kelembagaan Petani melakukan pengecekan data Poktan/KWT di aplikasi SIMLUHTAN;
7. Kepala BPP Kecamatan membuat Surat Keterangan bahwa Poktan/KWT telah terdaftar di aplikasi SIMLUHTAN (jika diperlukan).
 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan dari Kepala BPP bahwa Poktan/KWT sudah terdaftar di aplikasi SIMLUHTAN

Kotak saran dan pengaduan yang terdapat di Kantor Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kab. Landak 
Nomor Telepon  : (0563) 22136
Email  : dppkpkablandak@gmail.com
Website  : http://dppkp.landakkab.go.id/
Facebook : Dinas Pertanian Kabupaten Landak
Instagram : @dinaspertanianlandak
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : http://dppkp.landakkab.go.id/ Facebook : Dinas Pertanian Kabupaten Landak Instagram : @dinaspertanianlandak