Pelayanan Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Peliharaan

  1. 1. Permohonan izin pemasukan dan pengeluaran hewan peliharaan dilakukan oleh perseorangan
  2. 2. Komitmen untuk izin pemasukan dan pengeluaran hewan berisi kesanggupan menyampaikan : • untuk pemasukan hewan: ? pernyataan mengikuti persyaratan kesehatan hewan;
  3. ? Surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dokter hewan;
  4. ? Buku vaksinasi yang menyatakan telah divaksinasi Rabies untuk anjing, kucing, kera (Hewan Pembawa Rabies/HPR lain);
  5. ? Hasil uji terhadap AI (Avian Influenza/Flu Burung) untuk unggas

  1. 1. pemohon menyampaikan permohonan izin melalui OSS; dan
  2. 2. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan ijin Pemasukan dan Pengeluaran Hewan paling lambat 2 (dua) bulan sejak izin pemasukan dan pengeluaran hewan diterbitkan di awal
  3. 3. Tim Teknis : - melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen;atau - melakukan evaluasi paling lama 3 (tiga) jam sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen
  4. 4. Hasil evaluasi akan dinotifikasi ke sistem OSS
  5. 5. Izin pemasukan dan pengeluaran hewan diterbitkan berdasarkan Komitmen
  6. 6. Izin pemasukan dan pengeluaran hewan berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi

1. pemohon menyampaikan permohonan izin melalui OSS; dan
2. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan ijin Pemasukan dan Pengeluaran Hewan paling lambat 2 (dua) bulan sejak izin pemasukan dan pengeluaran hewan diterbitkan di awal
3. Tim Teknis :
- melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen;atau 
- melakukan evaluasi paling lama 3 (tiga) jam sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen
4. Hasil evaluasi akan dinotifikasi ke sistem OSS
5. Izin pemasukan dan pengeluaran hewan diterbitkan berdasarkan Komitmen
6. Izin pemasukan dan pengeluaran hewan berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi
1. pemohon menyampaikan permohonan izin melalui OSS; dan
2. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan ijin Pemasukan dan Pengeluaran Hewan paling lambat 2 (dua) bulan sejak izin pemasukan dan pengeluaran hewan diterbitkan di awal
3. Tim Teknis :
- melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen;atau 
- melakukan evaluasi paling lama 3 (tiga) jam sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen
4. Hasil evaluasi akan dinotifikasi ke sistem OSS
5. Izin pemasukan dan pengeluaran hewan diterbitkan berdasarkan Komitmen
6. Izin pemasukan dan pengeluaran hewan berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi
 

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Rekomendasi Pemasukan Hewan

Kotak saran dan pengaduan yang terdapat di Kantor Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kab. Landak 
Nomor Telepon  : (0563) 22136
Email  : dppkpkablandak@gmail.com
Website  : http://dppkp.landakkab.go.id/
Facebook : Dinas Pertanian Kabupaten Landak
Instagram : @dinaspertanianlandak
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : http://dppkp.landakkab.go.id/ Facebook : Dinas Pertanian Kabupaten Landak Instagram : @dinaspertanianlandak