Pengesahan Dokumen Kurikulum Pendidikan Khusus

  1. Persyaratan pengesahan dokumen kurikulum pendidikan khusus dengan melampirkan kajian analisis dokumen kurikulum.

  1. 1. Sekolah mengajukan ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mendapatkan pengesahan dokumen kurikulum.
  2. 2. Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang untuk meneliti dan memeriksa pengajuan pengesahan dokumen kurikulum dari sekolah.
  3. 3. Kepala Bidang memerintahkan dan mengarahkan JFU/JFT untuk menelaah dan memeriksa pengajuan pengesahan dokumen kurikulum sekolah.
  4. 4. JFU/JFT menerima disposisi/ perintah dari Kepala Bidang untuk memeriksa dan menelaah pengajuan pengesahan dokumen kurikulum.
  5. 5. Setelah JFU/JFT menerima dan mengkaji pengajuan pengesahan dokumen kurikulum kemudian diserahkan kembali ke Kepala Bidang untuk di paraf.
  6. 6. Kepala Bidang mengajukan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani.
  7. 7. Sekolah menerima Pengesahan Kurikulum yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan.

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen pengesahan kurikulum.

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jl. Komp. Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Pemerintah Kepulauan Bangka Belitung Jl. Pulau Bangka Kel. Air Itam Pangkalpinang.

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung disampaikan ke Bidang yang bersangkutan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Dokumen Kurikulum Pendidikan Khusus "