Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )

  1. FOTOCOPY KTP.
  2. SURAT PENGANTAR IMB DARI DESA ( MENGETAHUI KEPALA DESA ).

  1. Siapkan fotocopy KTP.
  2. Datang ke desa terlebih dahulu untuk meminta surat pengantar IMB (mengetahui Kepala Desa).
  3. Pengecekan kelengkapan berkas-berkas oleh petugas.
  4. Pencatatan dan diregister oleh petugas dari Kecamatan.
  5. Selesai.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

081335789640

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )"