Pelayanan Perekaman e-KTP

  1. Permohona harus ada untuk perekaman
  2. Pemohon membawa kartu keluarga untuk melihat NIK yang akan di input kedalam Aplikasi perekaman e-KTP

  1. Penerimaan berkas untuk perekaman berupa fotocopy KK
  2. Pemeriksaaan berkas perekaman
  3. Melakukan perekaman e-KTP
  4. Membuat surat keterangan merekam dan memberi nomor registrasi
  5. penandatanganan surat keterangan merekam oleh camat
  6. Pemohon menerima surat keterangan sudah merekam

- Mengajukan dan menyerahkan berkas permohonan KTP dengan melampirkan persyaratan kepada Staf Pemdes, dibutuhkan waktu sekitar 5 menit

- Memeriksa berkas persyaratan. Jika lengkap diparaf dan disampaikan kepada Kasi pemdes. Jika tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi, melakukan, dibutuhkan waktu sekitar 3 menit

- Memeriksa Suket sudah melakukan rekam KTP-E memberi parafdi butuhkan waktu sekitar 3 menit

- Memeriksa suket. Jika lengkap diparaf . Jika tidak lengkap dikembalikan untuk diperbaiki dibutuhkan waktu sekitar 15 menit

- Memeriksa suket. Jika lengkap ditandatangani dan meneruskan. Jika tidak lengkap dikembalikan untuk diperbaikidibutuhkan waktu sekitar 3 menit

- Memeriksa suket. Jika lengkap ditandatangani dan meneruskan. Jika tidak lengkap dikembalikan untuk diperbaiki, dibutuhkan waktu sekitar 3 menit

- Memeriksa suket dan meneruskan, dibutuhkan waktu sekitar 3 menit

- Mengagendakan Suket,Penomoran,pengarsipandibutuhkan waktu sekitar  menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Sudah Merekam

NURASMIWATI (08!3-6669- 6580)

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman e-KTP"