Layanan Pinjam Pakai Basan Baran

  1. Surat permohonan pinjam pakai dari instansi penanggung jawab secara yuridis (Kepolisian, kejaksaan, Pengadilan)
  2. Identitas pemohon (KTP/SIM)

  1. Petugas mengeek persyaratan dari pemohon pinjam pakai basan baran
  2. Petugas melaporkan kepada Kepala Rupbasan atau Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan terkait adanya pinjam pakai basan baran
  3. Petugas membuat berita acara pinjam pakai basan baran
  4. Serah terima antar petugas dan pemohon pinjam pakai basan baran

Mengecek syarat-syarat pinjam pakai basan baran selama 5 menit, mengantar kepada petugas administrasi selama 5 menit, petugas membuat berita acara pinjam pakai basan baran selama 20 menit, penandatanganan berita acara selama 5 menit, serah terima basan baran dengan pemohon dan juga dokumentasi  selama 5 menit

Tidak dipungut biaya

Jasa Pinjam Pakai Basan

Pengaduan dapat langsung disampaikan kepada petugas pelayanan pengaduan di Rupbasan Samarinda atau lewat email pengaduanrupbasansamarinda@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pinjam Pakai Basan Baran"