Pengantar SKCK

  1. FOTOCOPY KK
  2. SURAT KETERANGAN DARI DESA
  3. PAS PHOTO UKURAN 4X6 (1 LEMBAR)
  4. FOTOCOPY KTP

  1. Pastikan meminta surat pengantar atau surat keterangan pembuatan SKCK dari desa.
  2. Lengkapi berkas-berkas pendukung anda seperti fotocopy KTP, KK dan pas photo ukuran 4x6 (1 lembar )
  3. Pengecekan berkas pendukung, pas photo 4x6 (1 lembar ) dan regristasi mengenai kelengkapan data.
  4. Penandatanganan surat pengantar SKCK oleh Camat.
  5. Selesai.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Pengantar SKCK yang di ttd Camat

081335789640

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar SKCK"