Pelayanan Pengantar Pembuatan E-KTP

  1. FOTOCOPY KK
  2. SURAT KETERANGAN DARI DESA

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP
  2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  3. Pengecekan atau verifikasi berkas pengajuan pembuatan e-KTP baru.
  4. Setelah data valid dan dinyatakan sudah benar, petugas/operator akan pengambilan foto dan proses perekaman data.
  5. Kemudian mengisi Kuesioner Penyusunan Survei Sepuasan.
  6. Surat Pengantar Pencetakan e-KTP.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan telah melakukan Perekaman KTP el

081335789640

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar Pembuatan E-KTP"