BP/Poli Umum

  1. Pasien/pengunjung wajib memakai masker
  2. Membawa kartu identitas pasien/KTP
  3. Membawa kartu berobat puskesmas
  4. Membawa kartu BPJS
  5. Pasien datang sendiri atau diantar keluarga nya

  1. Pasien diterima petugas jaga poli umum
  2. Petugas poli umum menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD ) sesuai indikasi
  3. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital sign (tekanan darah, nadi, nafas, tinggi badan, berat badan)
  4. Petugas poli umum menganamnesa keluhan pasien
  5. Petugas melakukan pengukuran Berat Badan (BB), Tinggi Badan (TB), jika diperlukan
  6. Pasien mendapat advise dokter - Rujuk internal (Rg. tindakan, LAB, BP/Poli, KIA, Gigi, MTBS, klinik sanitas, dan konseling) - Rujuk Eksternal (Rumah Sakit Rujukan)
  7. Pasien mengambil obat di Apotik
  8. Pasien pulang

1. Pasien menunggu dinruang tunggu BP

2. Petugas memakai Alat Perlindungan Diri (APD) ( 3 menit )

3. Petugas melakukan pemeriksaan vital sign (tekanan darah, nafas, nadi, berat badan, tinggi badan) ( 3 menit )

4. Petugas BP menganamnesa keluhan pasien ( 10 menit )

5. Pasien mendapat advise dokter:  rujukan internal dan rujukan eksternal ( 7 menit )

6. Pasien mengambil obat di apotek ( 2 menit )

1. Peserta BPJS/KIS: Gratis

2. Pasien umum: Rp. 10.000 ( sesuai dengan tarif PERDA nomor 8 tahun 2014 )

Resep Dokter, Surat Rujukan, Surat keterangan sehat/sakit

1. Kotak saran

2. Kontak Pengaduan: 0877-2044-8424 ( WA/ SMS/ Telpon )

3. Email: puskesmaskalibaru16@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "BP/Poli Umum"