Magang/PKL/KKN/Penelitian

  1. Surat Pengantar Magang Dari Kampus/Sekolah

  1. Mahasiswa Datang ke Dinas Pendidikan menunjukkan surat pengantar magang dari kampus
  2. Mengagendakan dan menunggu disposisi kepala dinas
  3. Membuat surat izin magang bagi mahasiswa
  4. Mahasiswa melaporkan ke kampus/universitas
  5. Kemudian dosen pembimbing mengantar mahasiswa tersebut untuk dipertemukan dengan unsur pimpinan perusahaan/ kantor
  6. Kemudian dosen pembimbing mengantar mahasiswa tersebut untuk dipertemukan dengan unsur pimpinan perusahaan/ kantor

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Magang

  1. Email : diknas.payakumbuh@gmail.com
  2. Telepon ke nomor 0752-92352  (jam kerja 07.30 – 16.00 wib)
  3. Kotak Saran dan aduan yang telah disediakan Dinas Pendidikan. Saran pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan dengan mencantumkan nama dan alamat yang mengadukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Magang/PKL/KKN/Penelitian"