Pelayanan Manajemen Terpadu Balita Sakit

  1. 1. Pasien lama membawa kartu berobat
  2. 2. Membawa kartu BPJS
  3. 3. Membawa Kartu Keluarga
  4. 4. Buku KIA
  5. 5. Rekam Medik pasien yang sudah di isi Identitasnya

  1. 1. Pasien mengambil no antrian
  2. 2. Petugas memanggil no antrian dan menanyakan identitas, kartu jaminan kesehatan dan kartu berobat untuk pelanggan lama
  3. 3. Petugas mendaftarkan pasien di dalam rekam medis elektronik ke poli MTBS
  4. 4. Petugas menanyakan identitas Pasien dan menyiapkan format MTBS
  5. 5. Melakukan anamnese, memeriksa dan memberikan tindakan sesuai bagan alur MTBS
  6. 6. Petugas memberikan terapi dan mengentry di rekam medis elektronik, form MTBS
  7. 7. Apabila diperlukan, petugas mengkonsulkan hasil pemeriksaan kedokter
  8. 8. Apabila diperlukan dokter memberikan terapi dan mengentry di rekam medis elektronik
  9. 9. Petugas memberikan no antrian resep kepada pasien untuk diserahkan ke ruang pelayanan obat

 1. kunjungan baru 10-15 menit

 2. kunjungan ulang 5-10 menit

Gratis (Pasien Peserta Jaminan   Kesehatan)

 

  1. Bayar Retribusi (pasien umum) sesuai Perbup Nomor : 108 Tahun 2019 tentang  Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah UPTD Puskesmas di Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada layanan poliklinik
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah No 8. Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai

Pelayanan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS)

Kotak saran

Email : puskesmaspagat@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Manajemen Terpadu Balita Sakit"