Konsultasi Bidang Pelayanan Publik

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi: -materi konsultasi /permohonan narasumber secara jelas; -waktu kunjungan konsultasi; dan -nomor kontak personal yang dapat dihubungi. ditujukan ke alamat: Deputi Bidang Pelayanan Publik (sesuai bidang yang diperlukan) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Jl. Jend. Sudirman Kav. 69 – Jakarta Selatan
  2. Surat permohonan dapat dikirimkan melalui alamat email Kedeputian Bidang Pelayanan Publik: tu.yanlik@menpan.go.id
  3. Masyarakat pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian PAN dan RB (sesuai alamat diatas) dan menyampaikan permohonan konsultasi secara jelas dilakukan dengan selektif dan menginformasikan kepada Bagian Tata Usaha dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan
  4. Semua tamu yang datang untuk koordinasi dan konsultasai akan diterima di Holding Room/ Aula Kementerian PANRB dengan menerapkan protokol Kesehatan, menggunakan masker, melakukan physical distancing, dilakukan pengukuran suhu tubuh, dan memakai hand sinitizer

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Menteri PAN-RB/ Sesmen PAN-RB
  2. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi ditujukan langsung kepada Deputi Bidang Pelayanan Publik
  3. Menteri PAN-RB/ Sesmen PAN-RB mendisposisikan surat permohonan kepada Deputi Bidang Pelayanan Publik
  4. Deputi Bidang yang bersangkutan menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk memberikan konsultasi
  5. Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan konsultasi kepada pengguna layanan
  6. Masyarakat pengguna layanan dapat datang langsung ke Kantor Kementerian PAN dan RB dan diarahkan kepada Petugas yang memberikan layanan konsultasi
  7. Konsultasi dapat dilaksanakan secara daring/online melalui web conference

  1. Informasi/ jawaban pelaksanaan konsultasi disampaikan minimal 3 (tiga) hari sejak surat permohonan diterima oleh Deputi Bidang Bidang Pelayanan Publik.
  2. Jika masyarakat pengguna layanan datang langsung, maka akan diarahkan kepada Petugas yang memberikan konsultasi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud konsultasi

Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap permasalahan yang dikonsultasikan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kementerian PANRB (Deputi Bidang Pelayanan Publik) Jl. Jenderal Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan. 12190
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Telepon : 021- 7398381 atau 021- 7398382 Fax : 021-5252720 Email : website www.menpan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store