Pelayanan BP/ Poli Umum

  1. Pasien batuk pilek wajib pakai masker
  2. Membawa kartu berobat bagi yang sudah pernah berobat di Puskesmas
  3. Membawa Kartu BPJS (Peserta BPJS), KTP atau KK (Pasien Umum)

  1. • Pasien menunggu di ruang tunggu pelayanan pemeriksaan umum
  2. • Pasien dipanggil oleh petugas sesuai urutan pendaftaran
  3. • Petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai indikasi
  4. • Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital (tensi, nafas, nadi) dan Anamase atau wawancara dan mengentry dalam rekam medis elektronik
  5. • Petugas melakukan pengukuran Berat Badan (BB) dan Tinggi Badan (TB) jika diperlukan
  6. • Pasien mendapat advise dokter Rujuk Internal (Rg. Tindakan, Laboratorium, BP/ Poli Gigi, KIA, MTBS, Klinik Sanitasi dan Konseling Rujuk Eksternal (Rumah Sakit Rujukan)
  7. • Pasien mengambil obat di Apotik
  8. • Pasien pulang

  • Senin–Kamis               : 08.00- 12.00 Wita
  • Jumat                           : 08.00- 11.00 Wita
  • Sabtu                           : 08.00- 12.00 Wita
  • Pasien membutuhkan waktu 5 – 20 Menit

  • Bagi peserta BPJS gratis.
  • Pasien Umum membayar biaya pelayanan sesuai tarif PERDA (Peraturan Daerah) yang berlaku

• Resep dokter • Surat rujukan • Surat keterangan sehat atau sakit

  • Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas 
  • Mendapat pelayanan sesuai dengan standar pelayanan
  • Mendapat informasi atas :
  • Penyakit yang diderita
  • Tindakan medis yang akan dilakukan
  • Kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tersebut dan cara mengatasinya atau alternatif lainnya
  • Perkiraan biaya pelayanan (jika ada tindakan)
  • Menyampaikan saran, kritik, keluhan/ komplain berkaitan dengan pelayanan Puskesmas
  1. Langsung ke Bagian Tata Usaha
  2. Kotak saran
  3. Telepon  (0517) 41234
  4. WA 0811 5000 133
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan BP/ Poli Umum"