Pelayanan Laboratorium

  1. Surat permintaan pemeriksaan laboratorium

  1. Pasien datang
  2. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium
  3. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di buku register
  4. Pasien dipanggil sesuai nomor urut
  5. Petugas melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampel
  6. Pasien menunggu hasil pemeriksaan, untuk pasien tanpa jaminan diminta untuk melakukan pembayaran di kasir terlebih dahulu
  7. Proses pemeriksaan laboratorium
  8. Penyerahan hasil kepada pasien untuk konsultasi ke yang merujuk

  1. Pasien datang
  2. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium
  3. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di buku register
  4. Pasien dipanggil sesuai nomor urut
  5. Petugas melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampel
  6. Pasien menunggu hasil pemeriksaan, untuk pasien tanpa jaminan diminta untuk melakukan pembayaran di kasir terlebih dahulu
  7. Proses pemeriksaan laboratorium
  8. Penyerahan hasil kepada pasien untuk konsultasi ke yang merujuk ( lama waktu penyelesaian hasil pemeriksaan bervariasi sesuai dengan jenis pemeriksaan, paling cepat dalam waktu 5 menit, paling lama bisa sampai 180 menit)

Sesuai PERDA Kab.HST tarif Retribusi.No.8 thn 2014

1. Hematologi 2. Kimia darah 3. Urinalisis 4. Imunologi- Serologi 5. Preparat Mirobiologi 6. Faeses 7. HIV/AIDS 8. Syphilis 9. HBsAG 10. Pemeriksaan BTA

  1. Email : puskesmasranaphantakan@gmail.com
  2. Telepon : 085262119119
  3. Secara tertulis melalui
  1. Surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas  Rawat Inap Hantakan
  2. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"