Fasilitasi Tugas Belajar

  1. Surat Permohonan Surat Tugas Belajar dari PNS yang bersangkutan dengan mengetahui kepala SKPD;
  2. Surat Rekomendasi dari kepala SKPD;
  3. Surat Pernyataan Tidak Mengajukan Pindah serta tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah kedalam pangkat kecuali terdapat formasi;
  4. Surat Keterangan Lulus Ujian Seleksi Masuk Perguruan Tinggi / Universitas;
  5. Surat keterangan dari Lembaga Pihak Penangungjawab Seluruh Biaya Tugas Belajar;
  6. Foto copy Ijazah pendidikan terakhir dilegalisir;
  7. Foto copy transkrip nilai terakhir dilegalisir;
  8. Foto copy SKP tahun terakhir dengan setiap unsur bernilai baik dilegalisir;
  9. Foto copy SK Pangkat Terakhir;
  10. Foto copy Akreditasi Perguruan Tinggi / Universitas;
  11. Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Tingkat Berat Dari BKPSDM.

  1. Pendidikan formal yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional dan atau pendidikan formal luar negeri yang dapat diikuti PNS calon Tugas Belajar sesuai keadaan anggaran dan kebutuhan formasi sumber daya manusia Pemerintah. Kabupaten Soppeng.
  2. PNS calon Tugas Belajar harus diusulkan Kepala Unit Kerja kepada Bupati Soppeng melalui BKPSDM dengan disertai 1 (satu) rangkap keterangan administrasi (dokumen pendukung).
  3. Jangka waktu pelaksanaan :
  4. - Program Diploma I (D-I), maksimal 1 (satu) tahun.
  5. - Program Diploma II (D-II), maksimal 2 (dua) tahun.
  6. - Program Diploma III (D-III), maksimal 3 (tiga) tahun.
  7. - Program Strata I (S-I)/Diploma IV(D-IV), maksimal 4 (empat) tahun.
  8. - Program Strata II (S-2) atau setara, maksimal 2 (dua) tahun.
  9. - Program Dokter Spesialis maksimal 4 (empat) tahun.
  10. - Program Strata III (S-3) atau setara, maksimal 4 (empat) tahun.
  11. - Jangka waktu pelaksanaan tugas belajar sebagaimana tersebut diatas masing – masing dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun atau 2 (dua) tahun semester sesuai kebutuhan instansi dan persetujuan sponsor dan/atau instansi.
  12. - Bagi PNS yang belum dapat menyelesaikan tugas belajar setelah diberikan setelah diberikan perpanjangan 1 (satu) tahun sebagaimana tersebut diatas dapat diberikan kembali paling lama 1 (satu) tahun, dengan perubahan status menjadi izin belajar.
  13. - Dalam melaksanakan izin belajar sebagaiman tersebut diatas, PNS tetap dapat meninggalkan tugasnya sebagaima berlaku bagi tugas belajar.
  14. Usulan dari unit kerja dikelola, diolah dan ditelaah oleh BKPSDM dari segi manajemen kepegawaian, untuk dijadikan bahan pertimbangan kepada Bupati Soppeng melalui mekanisme Tim Penilai Kinerja.
  15. PNS calon Tugas Belajar yang mendapat persetujuan Bupati Soppeng diikutsertakan seleksi Tugas Belajar.
  16. PNS calon Tugas Belajar dinyatakan berstatus Tugas Belajar terhitung mulai diterbitkan Surat Tugas Belajarnya.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belajar

Email : bkpsdm.soppengkab.go.id

CS : 0484 21126

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : bkpsdm.soppengkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Tugas Belajar"