Fasilitasi Izin Belajar

  1. Surat Permohonan Izin Belajar dari PNS yang bersangkutan dengan mengetahui kepala SKPD;
  2. Surat Rekomendasi dari kepala SKPD;
  3. Surat Pernyataan Tidak menuntut penyesuaian ijazah kedalam pangkat kecuali terdapat formasi dari PNS yang bersangkutan;
  4. Surat Pernyataan dari Perguruan Tinggi/ Universitas bahwa jadwal kuliah diluar hari dan jam kerja;
  5. Foto copy Ijazah Pendidikan terakhir dilegalisir;
  6. Foto copy Transkrip Nilai terakhir dilegalisir;
  7. Foto copy SKP tahun terakhir dengan setiap unsur bernilai baik dilegalisir;
  8. Foto copy SK Pangkat Terakhir;
  9. Foto copy Akreditasi Perguruan Tinggi/ Universitas;
  10. Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Tingkat Berat Dari BKPSDM;
  11. Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan/ Perguruan Tinggi/Universitas bahwa yang bersangkutan benar – benar berstatus sebagai Siswa/Mahasiswa lembaga tersebut.

  1. Mengajukan usul permohonan surat izin belajar atau keterangan belajar;
  2. Memverifikasi berkas persyaratan surat izin belajar atau keterangan belajar;
  3. Berkas lengkap dan memenuhi persyaratan;
  4. Pendidikan formal yang dapat diikuti PNS Calon Izin Belajar sesuai kebutuhan formasi sumber daya aparatur Pemerintah Kabupaten Soppeng;
  5. Bagi PNS Calon Izin Belajar yang melalui ujian masuk /seleksi penerimaan harus mengajukan izin kepada Bupati Soppeng melalui Kepala Unit Kerja dengan disertai keterangan bahwa pelaksanaan pendidikan tidak menyalahi kaidah pembelajaran;
  6. Sebelum mendaftar pada sekolah/universitas, PNS Calon Izin Belajar yang telah memenuhi persyaratan, wajib mengajukan permohonan izin Belajar kepada Bupati Soppeng melalui BKPSDM dengan disertai 1 (satu) rangkap kelengkapan administrasi (dokumen pendukung);
  7. PNS Calon Izin Belajar dinyatakan berstatus Izin Belajar terhitung mulai diterbitkanSurat Izin Belajarnya.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

surat izin belajar

Email : bkpsdm.soppengkab.go.id

CS : 0484 21126

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : bkpsdm.soppengkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Izin Belajar"