Penyiapan Bahan dan Pengelolaan Data Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai

  1. Surat pengantar dari SKPD ( surat laporan kewenangan penjatuhan disiplin dilampiri BAP) / surat peganduan / LHP khusus dari Inspektorat;
  2. Foto copy SK Pangkat Terakhir;
  3. SK KGB Terakhir;
  4. Data / bukti pelanggaran.

  1. Menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat;
  2. Atau menerima Berita Acara Pemeriksaan dari SKPD yang bersangkutan;
  3. Rapat koordinasi tim;
  4. Menyusun konsep SK Hukuman Disiplin;
  5. Konsep SK dibawa ke Bagian Hukum Setda untuk diverifikas;
  6. Setelah diverifikasi oleh Bagian Hukum, maka konsep SK akan diparaf mulai Kasubid Penilaian Kinerja Aparatur, Kabid Mutasi, Promosi dan Penilaian Kinerja Aparatur, Sekretaris BKPSDM, Kepala BKPSDM, Asisten Administrasi Umum dan Sekretaris Kabupaten Soppeng;
  7. SK ditandatangani oleh Bupati Soppeng;
  8. Penomoran SK di Bagian Hukum Setda;
  9. SK digandakan sesuai kebutuhan.

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

SK Hukuman Disiplin

Email : bkpsdm.soppengkab.go.id

CS : 0484 21126

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : bkpsdm.soppengkab.go.id CS : 0484 21126

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyiapan Bahan dan Pengelolaan Data Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai"