Pelayanan Ijin Lapangan Olahraga Milik Pemerintah Daerah

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. fotokopi KTP

  1. Pemohon membawa semua persyaratan ke loket pelayanan Kecamatan Ngunut
  2. Petugas melakukan verifikasi, registrasi, pencetakan surat ijin dan penandatanganan oleh Camat
  3. Pemohon menerima Surat Ijin menggunakan Lapangan Olahraga

Jangka Waktu 1(satu) jam dengan Catatan :

1. Berkas persyaratan lengkap dan benar

2. Camat berada di tempat

Sesuai Perda Kabupaten Tulungagung No. 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha

Surat Ijin menggunakan Lapangan Olahraga

1. Pengaduan diterima melalui kotak saran atau telepon

2. Diidentifikasi dan ditindaklanjuti

3. Dimusyawarahkan untuk mendapat solusi

No. Unit Pengaduan :

0355 - 395701

Kantor Kecamatan Ngunut - Jl. Raya I No. 9 Ngunut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ijin Lapangan Olahraga Milik Pemerintah Daerah"