Kegiatan Penelitian dan Pengusulan Tanda Kehormatan

  1. ? Dalam melaksanakan tugasnya senantiasa menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran serta kedisiplinan yang dibuktikan dalam penilaian prestasi Kerja (SKP) Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
  2. ? Telah memenuhi masa bekerja secara terus menerus dan tidak terputus sejak terangkat sebagai CPNS hingga saat diusulkan :
  3. 1. Sekurang – kurangnya 10 Tahun bagi PNS yang diusulkan untuk menerima Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun;
  4. 2. Sekurang – kurangnya 20 Tahun bagi PNS yang diusulkan untuk menerima Satyalancana Karya Satya Dua Puluh Tahun;
  5. 3. Sekurang – kurangnya 30 Tahun bagi PNS yang diusulkan untuk menerima Satyalancana Karya Satya Tiga Puluh Tahun.
  6. ? Dalam masa bekerja sebagaimana tersebut angka 2 diatas tidak pernah dijatuhi Hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dibuktikan dengan surat pernyataan;
  7. ? Membuat listing (daftar nominatif) Pegawai Negeri Sipil yang akan diusulkan menerima penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (terlampir);
  8. ? Membentuk Tim Penilai Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dilingkungan unit kerja masing – masing yang berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan, penelitian, dan penilaian terhadap data setiap PNS yang tercantum dalam listing sebelum diusulkan;
  9. ? Hasil kerja tersebut dituangkan dalam berita Acara Sidang dan dilampirkan beserta daftar nominatif serta kelengkapan persyaratan administrasi lainnya setiap PNS (terlampir);
  10. ? Syarat – syarat administrasi (data setiap PNS) sebagai berikut :
  11. 1. Foto copy sah Surat Keputusan Pengangkatan Pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS );
  12. 2. Foto copy sah Keputusan Pangkat dan Jabtan Terakhir bagi yang menduduki jabatan;
  13. 3. Foto copy sah Petikan NIP baru;
  14. 4. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat dari instansi yang bersangkutan (terlampir);
  15. 5. Foto copy sah Penilaian Prestasi Kerja (SKP) Pegawai Negeri Sipil yang terakhir;
  16. 6. Daftar Riwayat Hidup Singkat (terlampir);
  17. 7. Foto copy piagam Satyalancana Karya Satya atau bentuk lain yang dimiliki;
  18. 8. Stofmap Folio warna merah untuk Satyalancana Karya Satya 10 tahun, Warna biru untuk Satyalancana Karya Satya 20 tahun, dan warna kuning untuk Satyalancana Karya Satya 30 tahun ( masing – masing 3 lembar).

  1. Melengkapi berkas sesuai dengan persyaratan yang di butuhkan;
  2. Berkas yang masuk di Subid Penilaian Kinerja Aparatur dan penghargaan diverifikasi kelengkapannnya;
  3. Berkas yang kurang lengkap disampaikan ke PNS yang bersangkutan untuk dilengkapi dan yang lengkap diproses lebih lanjut;
  4. Kemudian menunggu hasil verifikasi dari Mendagri dan persetujuan dari Presiden RI;
  5. Kemudian menentukan hari untuk proses penerimaan Satyalancana Karya Satya;
  6. Perlu di pahami bahwa yang memasukkan berkas tahun berjalan berarti tahun berikutnya baru penerimaan.

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Sertifikat, Piagam dan Medali

Email : bkpsdm.soppengkab.go.id

CS : 0484 21126

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : bkpsdm.soppengkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kegiatan Penelitian dan Pengusulan Tanda Kehormatan"