Penjatuhan Hukuman Disiplin

No. SK: 400.12/962/BKPSDM/2024

  1. • adanya surat laporan dari kepala SKPD dimana PNS melaksanakan tugas
  2. Kepala BKPSDM mendisposisi ke kepala Bidang Pengembangan Karier
  3. Tim Pertimbangan Pelanggaran Disiplin tingkat kabupaten akan memutuskan apakah yg bersangkutan melakukan pelanggaran atau tidak

  1. Menerima Laporan Pelanggaran Disiplin
  2. Membuat telahan staf tentang pelanggaran disiplin Pegawai
  3. Menentukan jadwal pemanggilan pegawai pelanggar disipiln
  4. Menyiapkan dan meneliti kelengkapan berkas adanya pelanggaran disiplin pegawai sesuai PP 53 Tahun 2010
  5. Melakukan klarifikasi permasalahan dengan didampingi seorang nutulen
  6. Melakukan pemeriksaan bersama tim pembina disiplin yang telah dibentuk dengan SK Bupati Sesuai dengan delegasi kewenangannya
  7. Menggali/menentukan permasalahan pelanggaran disiplin dan menghubungkannya dengan peraturan-peraturan disiplin pegawai
  8. melaporkan dan merekomendasikan hasil pemeriksaan
  9. menelaah hasil pemeriksaan tim
  10. memberikan tindakan sesuai kewenangan dari hasil telahaan/laporan tim
  11. arsif

15 Hari

Tidak dipungut biaya

kegiatan pembinaan terhadap PNS dan pemrosesan disiplin PNS

website bkdpsdm.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjatuhan Hukuman Disiplin"