Standar Pelayanan Manajemen Komplain

  1. Pengaduan secara lisan maupun tertulis dan elektronik (WA)
  2. KTP/Identitas Diri
  3. No Rekam Medis
  4. No Telp./HP

  1. Pasien/Keluarga Pasien menyampaikan keluhan, baik melalui Petugas dengan mengisi Formulir Aduan, Kotak Saran, Media Sosial WhatsApp ataupun Formulir QR Code Manajemen Komplain.
  2. Untuk komplain ringan petugas penerima komplain memberikan tanggapan dengan memberi jawaban langsung terhadap komplain yang disampaikan.
  3. Untuk komplain sedang petugas penerima komplain memberi tanggapan langsung melalui klarifikasi dan meneruskan pada unit terkait yang berhak menangani.
  4. Untuk komplain berat petugas penerima komplain melakukan klarifikasi dan meneruskan langsung pada kepala kemudian berkoordinasi dengan Direktur unit/perawat pengawas dan melalui Kepala Bidang Keperawatan atau Kepala Bidang Pelayanan Medis.
  5. Pasien/Keluarga Pasien Menunggu klarifikasi dari petugas berdasarkan jenis komplain

 Kategori Ringan (Hijau) : 1 x 24 Jam

 Kategori Sedang (Kuning) : 3 Hari

Kategori Berat (Merah) : 7 Hari

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pelanggan pada saluran-saluran sebagai berikut :

  1. Email : rsudza@acehprov.go.id
  2. Website : https://rsudza.acehprov.go.id/
  3. WA : 08116850650
  4. Ruang Pengaduan : Manajemen Komplain
  5. Surat yang bisa dipertanggungjawabkan
  6. Scan barcode pengaduan
  7. Link : https://rsudza.acehprov.go.id/komplain
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Manajemen Komplain"