Pelayanan Kasir

  1. Pasien umum : bukti pendaftaran
  2. Pasien asuransi diluar BPJS : bukti pendaftaran dan persyaratan sudah dicap lengkap, bukti tindakan
  3. Pasien JKN/BPJS : bukti pendaftaran dan persyaratan kelengkapan jaminan ( foto copi kartu, surat rujukan ), Surat elegibilitas peserta (SEP), bukti tindakan
  4. Rawat inap : Lembar resep/CPO, Persyaratan jaminan

  1. Untuk Rawat Jalan : 1. Pasien/keluarga menyerahkan bukti pendaftaran dan persyaratan 2. Menunggu panggilan 3. Pengecekan biling oleh petugas 4. Penyelesaian administrasi
  2. Untuk Rawat Inap: 1. Keluarga/penanggungjawab pasien menyerahkan CPO dan persyaratan jaminan 2. Menunggu panggilan 3. Pengecekan biling oleh petugas 4. Penyelesaian administrasi 5. Menyerahkan bukti penyelesaian administrasi ke petugas ruangan

20 Menit

Umum : Pergub Aceh Nomor 57 Tahun 2013

JKN : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Administrasi Pembayaran

1. Email : rsudza@acehprov.go.id

2. Telephon    : 081360407087

3. SMS    : 081360407087    

4. Kotak saran                

5. Website    : www.rsudza.acehprov.go.id

6. Petugas informasi dan pengaduan

7. www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"