Pelayanan Dispensasi Nikah

  1. Membawa Blanko N1 sampai dengan N7

  1. Pemohon membawa Blanko N1 sampai dengan N7 dan menyerahkan kepada petugas di Loket Pelayanan Kecamatan Ngunut
  2. Petugas melakukan registrasi dan penandatanganan oleh Camat atau Pejabat yang berwenang
  3. Pemohon menerima surat dispensasi nikah

Jangka waktu 1(satu) jam dengan catatan berkas persyaratan yang diserahkan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah yang di ttd Camat

1. Pengaduan diterima melalui kotak saran aatu telepon

2. Diidentifikasi dan ditindaklanjuti

3. Dimusyawarahkan untuk mendapat solusi

No. Unit Pengaduan :

0355 - 395701

Kantor Kecamatan Ngunut - Jl. Raya I No. 9 Ngunut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dispensasi Nikah"