Jangka waktu 1(satu) jam dengan catatan berkas persyaratan yang diserahkan lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Surat Dispensasi Nikah yang di ttd Camat
1. Pengaduan diterima melalui kotak saran aatu telepon
2. Diidentifikasi dan ditindaklanjuti
3. Dimusyawarahkan untuk mendapat solusi
No. Unit Pengaduan :
0355 - 395701
Kantor Kecamatan Ngunut - Jl. Raya I No. 9 Ngunut
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store