Jangka waktu 15 menit dengan catatan jika berkas persyaratan yang diserahkan lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Surat dari desa yang sudah dilegalisasi
1. Penanganan diterima melalui kotak saran atau telepon
2. Diidentifikasi dan ditindaklanjuti
3. Dimusyawarahkan untuk mendapat solusi
No. Unit Pengaduan :
0355 - 395701
Kantor Kecamatan Ngunut - Jl. Raya I No. 9 Ngunut
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store