Biodata Penduduk

  1. Upload Surat Pengantar RT/RW
  2. Upload KTP pemohon
  3. Upload KK pemohon
  4. Upload Akta Kelahiran
  5. Upload Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar
  6. Upload Akta Pernikahan atau Kutipan Akta Perceraian

  1. 1. Istal SIPRAJA dan daftar 2. Pilih surat kemudian masukkan data sesuai form yang di isi dan upload berkas yang dipersyaratkan. 3. Lurah mengecek kembali data yang disetujui dan dicetak.

Operator mengecek dan menyetujui/tolak imputan surat dan uploadan berkas yang telah dipilih user, kemudian Lurah mengecek kembali data yang disetujui dan dicetak

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk

Pengaduan yang berkenaan dengan layanan online SIPRAJA akan ditindak lanjuti oleh Operator kelurahan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIPRAJA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Biodata Penduduk"