Pelayanan Instalasi Radiologi

  1. Surat pengantar
  2. X-Ray dengan kontras : puasa 8 jam sebelum pemeriksaan, membawa hasil laboratorium (BUN,SC), urus-urus dengan minum garam inggris.
  3. CT Scan kepala,leher,thorak, ekstremitas atas dan bawah dengan dan tanpa kontras : membawa hasil laboratorium ( BUN, SC), angsung dikerjakan
  4. USG abdomen atas/ bawah: puasa minimal 6- 8 jam sebelum pemeriksaan Kecuali USG Ginjal dan Genekologi tidak perlu puasa, hanya minum dan tahan kencing.
  5. Pemeriksaan Rahim : Umur 15 th keatas, Tidak sedang menstruasi, Tidak sedang hamil dan menyusui, Dilakukan pada hari ke 7-10 setelah menstruasi.

  1. Pasien/keluarga melakukan registrasi
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan
  3. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar
  4. Dilakukan pembacaan – ekspertisi
  5. Penyerahan hasil – kembali ke unit pengirim

Waktu pelayanan disesuaikan dengan jenis pemeriksaan

Umum Pergub Aceh Nomor 57 Tahun 2013

JKN Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan Radiologi

1.Email :rsudza@acehprov.go.id

2. Telephon : 081360407087

3. SMS : 081360407087

4. Kotak saran

5. Website : www.rsudza.acehprov.go.id

6. Petugas informasi dan pengaduan

7. www.lapor.go.id

8. Instagram : @rsudza.aceh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Radiologi"