Pelayanan Rehabilitasi Medik

  1. Rawat jalan Pasien Umum : Rujukan dokter poliklinik RSUD sendiri atau dari luar
  2. Rawat jalan Pasien asuransi diluar BPJS : bukti pendaftaran dan rujukan dokter
  3. Rawat jalan Pasien JKN/BPJS : bukti pendaftaran, persyaratan kelengkapan jaminan ( foto copi kartu, surat rujukan ), Surat elegibilitas peserta (SEP)
  4. Rawat inap : Lembar surat konsulan dokter

  1. Pasien dari ruang perawatan dibawa ke R. Fisioterapi oleh petugas ruangan
  2. Pasien dilakukan tindakan fisioterapi sesuai dengan kasusnya
  3. Petugas adminstrasi melakukan input data
  4. Pasien bisa dibawa kembali keruang perawatan
  5. Bila memungkinkan pelaksanaan fisioterapi bisa dilakukan diruang perawatan oleh petugas fisioterapi.

Waktu pelayanan pemberian Terapi sesuai dengan kasus pasien

Umum : Pergub Aceh Nomor 57 Tahun 2013

Pelayanan Rehabilitasi Medik

1.Email :rsudza@acehprov.go.id

2. Telephon : 081360407087

3. SMS : 081360407087

4. Kotak saran

5. Website : www.rsudza.acehprov.go.id

6. Petugas informasi dan pengaduan

7. www.lapor.go.id

8. Instagram : @rsudza.aceh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store