Jangka Waktu 1 (satu) jam dengan catatan berkas persyaratan lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
1 Lembar Surat Ijin Keramaian
1. Pengaduan diterima melalui pojok pengaduan, kotak saran atau telepon
2. Diidentifikasi dan ditindaklanjuti
3. Dimusyawarahkan untuk mendapat solusi
No. Unit Pengaduan :
0355 - 395701
Kantor Kecamatan Ngunut - Jl. Raya I No. 9 Ngunut
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store