Pelayanan Ijin Keramaian

  1. KTP Asli
  2. Surat Pengantar dari Desa

  1. Pemohon Mengajukan permohonan ijin keramaian
  2. Petugas Menerima dan memeriksa kelengkapan permohonan Ijin Keramaian
  3. Kasi Trantib Memverifikasi Berkas Permohonan ijin keramaian
  4. Petugas meregestrasi berkas ijin keramaian
  5. Menyerahkan berkas ijin keramaian

Jangka Waktu 1 (satu) jam dengan catatan berkas persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

1 Lembar Surat Ijin Keramaian

1. Pengaduan diterima melalui pojok pengaduan, kotak saran atau telepon

2. Diidentifikasi dan ditindaklanjuti

3. Dimusyawarahkan untuk mendapat solusi

No. Unit Pengaduan :

0355 - 395701

Kantor Kecamatan Ngunut - Jl. Raya I No. 9 Ngunut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ijin Keramaian"