Pelayanan Hemodialisa (Cuci Darah)

  1. Kartu identitas/ KTP/KK
  2. Kartu BPJS
  3. Kartu KKS ( pasien Rawat Inap)
  4. Surat Rujukan /Travelling HD
  5. Hasil laborat terakhir ( max.1 mgg.dari periksa)

  1. pasien datang ke ruang HD (Penjadwalan)
  2. Pendaftaran oleh keluarga
  3. Pemeriksaan dokter
  4. Pelaksanaan tindakan HD
  5. Penyelesaian administrasi
  6. Pasien pulang/ di rawat/ Rujuk.

Pelayanan Hemodialisa disesuaikan dengan kondisi pasien.

Pasien Umum : Pergub Aceh Nomor 57 Tahun 2013

JKN : Permenkes Nomor 59 tahun 2014

Pelayanan Unit Hemodialisa

1.Email :rsudza@acehprov.go.id

2. Telephon : 081360407087

3. SMS : 081360407087

4. Kotak saran

5. Website : www.rsudza.acehprov.go.id

6. Petugas informasi dan pengaduan

7. www.lapor.go.id

8. Instagram : @rsudza.aceh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hemodialisa (Cuci Darah)"